Ujoh Bilang – Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu melaksanakan kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Tahun 2025–2029 pada tanggal 11 Mei 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Bupati Mahakam Ulu.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyusunan dokumen perencanaan strategis yang selaras dengan visi pembangunan daerah serta mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu.
Pendampingan tersebut dihadiri oleh seluruh bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Mahakam Ulu, yang terlibat aktif dalam proses penyusunan arah kebijakan, tujuan, sasaran, program, dan indikator kinerja perangkat daerah untuk periode lima tahun mendatang.
Dari pihak PT Redesign Consulting, kegiatan dihadiri langsung oleh Yanse Kardias selaku Ketua Tim Tenaga Ahli (TA) bersama seluruh tim tenaga ahli pendamping. Dalam pelaksanaannya, tim memberikan pendampingan teknis terkait penyelarasan dokumen Renstra dengan RPJMD, penyusunan pohon kinerja, cascading indikator, hingga penguatan substansi program prioritas perangkat daerah.
Dalam arahannya, Ketua Tim TA, Yanse Kardias, menyampaikan bahwa penyusunan Renstra bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam memastikan arah pembangunan perangkat daerah berjalan lebih terukur, efektif, dan berorientasi hasil.
“Renstra harus mampu menjadi dokumen yang implementatif dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan keselarasan antara target kinerja, program prioritas, serta isu strategis yang dihadapi perangkat daerah,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sesi diskusi, pemetaan isu strategis, penyempurnaan indikator kinerja, serta sinkronisasi program dan kegiatan antarbagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan mampu menghasilkan dokumen Renstra Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025–2029 yang lebih berkualitas, terarah, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

