SAMARINDA – Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD tidak hanya sekedar panduan biaya, namun juga mencerminkan visi, misi dan kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan di Daerah maupun Nasional. RKA memuat rencana pendapatan, rencana pengeluaran program, kegiatan dan sub kegiatan OPD, serta rencana keuangan sebagai dasar penyusunan APBD. Oleh karena itu penting sekali bagi Pemerintah Daerah dalam membuat pedoman penyusunan RKA yang akan di terapkan bagi semua OPD dilingkup Pemerintah Daerah.
Penyusunan pedoman ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Didalam nya terdapat muatan-muatan sesuai dengan Permendagri tersebut ditambah dengan aspek-aspek muatan lokal Daerah, sehingga RKA yang ada nantinya bisa lebih fokus dan terarah.
Berdasarkan urgensi diatas, Re Design Consulting bekerjasama dengan BPKAD Kab. Mahakam Ulu melakukan finalisasi terkait pedoman penyusunan RKA OPD Kab. Mahakam Ulu di Hotel Aston Samarinda (7/12/2024)
Turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Utama PT. Re Design Consulting, Riski Aditya, S.Kom., M.Cs bersama Tim Tenaga Ahli Penyusunan Pedoman RKA OPD Kab. Mahakam Ulu, Yanse Kardias, SE., M.Si dan Sri Wahyuni, SE., M.Ec Dev. Dari Tim BPKAD Kab. Mahakam Ulu turut pula hadir Kepala BPKAD Kab. Mahakam Ulu Yohanes Andy Abeh, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang anggaran serta para staf bidang anggaran BPKAD Kab. Mahakam Ulu. (humasRDC)

